Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU
BOGOR, iNews.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto buka suara terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025). Menurutnya, pengesahan itu tak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaganya.
"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025).
"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," tutur dia.
Meski begitu, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK.
Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan
"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," ujarnya.
Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.
"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetuk palu.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Editor: Puti Aini Yasmin