Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dukung Penetapan LGBT Jadi Ancaman Negara: Penyebarannya Semakin Masif
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 - 12:25:00 WIB
Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif. Marwan menyinggung Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pasangan antara laki-laki dan perempuan.

"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak. Menurutnya, tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perkawinan sejenis.

"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.

Di sisi lain, dia menyatakan budaya LGBTQ merupakan bentuk penyimpangan dan tidak boleh ditoleransi. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.

"Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," tuturnya.

Dengan demikian, Marwan memandang usulan pembuatan undang-undang khusus larangan LGBT sebagai hal yang wajar. Terlebih, para pelaku LGBT semakin mempunyai nyali untuk mempertontonkannya.

"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI juga mendorong agar rancangan beleid tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).

Cholil menilai telah terjadi perubahan dalam perilaku kelompok LGBT. Menurutnya, jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka lebih terbuka dengan menggelar berbagai kegiatan atau pesta sesama jenis.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Atas dasar itu, dia berpandangan bahwa imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan.

MUI menegaskan RUU tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut