Ketua DPR Soroti Lulusan SMK Menganggur: Pemerintah Jembatani Mereka dengan Pelaku Industri
Puan mengingatkan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, seharusnya beleid itu menjadi payung hukum kerja sama antara sekolah dengan para pelaku industri.
Perpres ini mengamanatkan perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dari yang selama ini berorientasi suplai menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand oriented).
“Perbaikan mutu SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas dan berdaya saing, merupakan program jangka panjang pemerintah yang disebut Indonesia Emas 2045. Kami di DPR akan bergotong royong merealisasikan hal itu dengan pengawasan di lapangan,” jelas Puan.
Dengan adanya payung hukum tersebut, mantan Menko PMK ini mendorong agar pemerintah menjadi jembatan hubungan antar sekolah dan pelaku industri. Sehingga, kata Puan, para lulusan SMK ini akan mendalami keahlian yang memang diperlukan para pelaku industri.
“Menyiapkan para lulusan yang menjamin mereka mampu mempraktikkan ilmu yang dipelajari adalah tanggung jawab sekolah, namun perlu ada kerja sama dengan pelaku industri untuk membuka peluang. Pemerintah harus berperan sebagai jembatan antar keduanya,” katanya.