Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah
"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata Bamsoet.
Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.
"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).
Kemenag Siapkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah, Jakarta yang Pertama
Editor: Djibril Muhammad