JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRPuan Maharani menyebut integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bentuk terobosan mempercepat digitalisasi di Indonesia. Sebelumnya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru disahkan.
Namun Puan mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut.
Permusuhan Memanas, AS Bombardir Lagi Pulau Qeshm Iran
“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Puan mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
BPK Temukan Ratusan Penerima Bansos di OKU Miliki NIK Ganda, Ini Tanggapan Pemkab
“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.