Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Keras Cak Imin ke Penerima Bansos yang Terlibat Judol: Otomatis Dicoret!
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD : Pelaku Pungli Penyaluran BST PPKM Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 24 Juli 2021 - 18:02:00 WIB
Ketua DPD : Pelaku Pungli Penyaluran BST PPKM Harus Ditindak Tegas
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.(Foto DPD).
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Sikap tegas diperlihatkan Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19. LaNyalla meminta aparat kepolisian mengungkap kebenaran kasus tersebut dan menindak pelaku dengan tegas.

Pemotongan BST dilaporkan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sejumlah warga mengaku dimintai uang Rp10.000 hingga Rp20.000 oleh seorang oknum untuk mendapatkan BST Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp600.000. Alasannya, sebagai upah atas informasi terkait pencairan BST. 

“Seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi dalam penyaluran Bansos Tunai ini. Semua pihak harus mengerti kondisi saat ini yang semuanya mengalami kesulitan. BST Rp 600 ribu itu itu adalah hak sepenuhnya dari penerima bansos,” ujar LaNyalla di sela-sela masa reses di Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021).

Menurutnya, masyarakat sekarang sudah pandai dan kritis. Apalagi saat ini berada di era kecepatan dan keterbukaan informasi. 

“Di tengah kemudahan informasi sekarang ini, pasti semua hal negatif terkait publik dengan mudah tersebar. Jadi sangat disesalkan jika masih ada perilaku merugikan seperti itu,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut