Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah Suwardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan KUHAP.
Menurutnya, dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran 2022. Sedangkan penyidikan dilakukan mulai 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah.
"Praktik dugaan korupsi terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov),” ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka DW dan ES diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah secara sengaja dan tidak sah.
Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebanyak Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.
Dana tersebut, diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. "Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya bersikukuh penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi