Ketua BEM UI Melki Sedek Keberatan Diskors, Minta Investigasi Ulang Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. Dia meminta kasus itu diinvestigasi ulang.
"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan saya bersalah dan disanksi administratif atas laporan kekerasan seksual, melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu (31/1/2024).
Melki Sedek menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI, dia mengaku hanya satu kali dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Dia mengaku tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI, hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu.
"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan keputusan rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun," katanya.