Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar
Selain itu, OTM berstatus sebagai objek vital nasional sejak 2019 dengan penetapan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.
Kerry meminta publik mengikuti proses persidangan agar fakta yang muncul di pengadilan menjadi acuan utama dalam penanganan perkara tersebut.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Kerry Adrianto dan dua terdakwa lain merugikan keuangan negara senilai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM itu sekitar Rp 2,9 triliun.
Editor: Rizky Agustian