Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:47:00 WIB
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan
Beneficial owner PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut tuntutan jaksa terhadap dirinya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan. 

Hal ini disampaikan Kerry saat membacakan pleidoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2026). 

"Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," ucap Kerry. 

Dalam kesempatan itu, Kerry menyinggung besaran tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya, yaitu 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun. 

"Tuntutan yang sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya," katanya.

"Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi," tuturnya.

Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut