Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:33:00 WIB
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas
Kuasa hukum Kerry, Patra M Zen (kedua dari kiri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Anak pengusaha minyak Riza Chalid ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara. 

Sementara dalam putusan banding tersebut, hukuman uang pengganti Kerry diperberat Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun. 

"Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas," kata kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, Jumat (26/6/2026). 

Patra menilai, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan banding terhadap kliennya.

"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut