Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Istana soal Maksud Prabowo 4 Kali Kalah Tak Ganggu Pemimpin
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Pakar Hukum Sebut MK Sudah Jadi Mahkamah Politik

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:38:00 WIB
Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Pakar Hukum Sebut MK Sudah Jadi Mahkamah Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memberi ruang masuknya politik ke hukum.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023) kemarin.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum. Kita lihat waktu Undang-undang Cipta Kerja itu kan sama inkonstitusional bersyarat itu udah jelas tidak bersikap artinya memberi ruang bagi masuknya politik," kata Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut