Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
Dia menegaskan upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata Hartyo.
Anwar Ibrahim Minta Bantuan Prabowo Pakai Intel Militer Redakan Konflik Myanmar
Editor: Rizky Agustian