Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa, 01 Juli 2025 - 21:29:00 WIB
Hartyo memastikan sejak awal penangkapan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Menurut dia, nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, hingga pendampingan pemeriksaan secara langsung juga telah diberikan.
Dia menegaskan upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata Hartyo.
Editor: Rizky Agustian