Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ma'ruf Amin Tak Masalah RI Gabung Board of Peace, Asal Perjuangkan Palestina Merdeka
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu: Pasukan Indonesia ke Gaza Bukan untuk Misi Tempur

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27:00 WIB
Kemlu: Pasukan Indonesia ke Gaza Bukan untuk Misi Tempur
Ilustrasi prajurit TNI (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan mengenai partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) atau pasukan stabilisasi internasional ke Gaza. Kemlu menyatakan, partisipasi tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia dan bukan untuk misi tempur.

Kemlu menyatakan, keterlibatan Indonesia dalam ISF berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), politik luar negeri bebas-aktif, serta hukum internasional. Partisipasi Indonesia tetap mengacu pada prinsip dan batasan tegas yang ditetapkan pemerintah.

“Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), politik luar negeri bebas-aktif, dan hukum internasional,” tulis keterangan Kemlu, Sabtu (14/2/2026).

Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah bahwa keikutsertaan Indonesia tidak untuk operasi militer.

“Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” kata Kemlu.

Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas otoritas Palestina.

Selain itu, personel Indonesia tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata.

Kemlu juga menekankan penggunaan kekuatan oleh personel Indonesia hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta rules of engagement,” tulis Kemlu.

Area penugasan Indonesia juga dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Penempatan pasukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.

Kemlu menambahkan, partisipasi Indonesia dapat dihentikan kapan saja apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Indonesia juga tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut