Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Salat Tarawih Perdana di Masjid Al Aqsa, Dibanjiri Ribuan Jemaah Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu Kecam Rencana Israel Klaim Lahan di Tepi Barat sebagai Wilayah Negara

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:00:00 WIB
Kemlu Kecam Rencana Israel Klaim Lahan di Tepi Barat sebagai Wilayah Negara
Ilustrasi Israel berencana klaim wilayah Tepi Barat sebagai wilayah negara. (foto: Jerussalem Post)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam rencana Israel mengklaim tanah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai wilayah negara.  Langkah itu juga mencakup pendaftaran kepemilikan lahan untuk pertama kalinya sejak 1967.

Kecaman itu disampaikan Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye dan Uni Emirat Arab. Kemlu menegaskan hal tersebut merupakan perbuatan ilegal.

“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” bunyi keterangan Kemlu RI di akun X resminya, @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).

Para menteri juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina. 

“Langkah ini mencerminkan upaya untuk menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, sehingga melemahkan solusi dua negara, mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan,” ujar Kemlu.

Kemlu kembali menegaskan penolakan tegas mereka terhadap semua langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis Wilayah Pendudukan Palestina.

Pihaknya menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Pendudukan Palestina dan kawasan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah yang jelas serta tegas guna menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina terutama hak untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut