Kemlu Kecam Rencana Israel Klaim Lahan di Tepi Barat sebagai Wilayah Negara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam rencana Israel mengklaim tanah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai wilayah negara. Langkah itu juga mencakup pendaftaran kepemilikan lahan untuk pertama kalinya sejak 1967.
Kecaman itu disampaikan Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye dan Uni Emirat Arab. Kemlu menegaskan hal tersebut merupakan perbuatan ilegal.
“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” bunyi keterangan Kemlu RI di akun X resminya, @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).
Para menteri juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina.
Pasukan Israel Tangkap Imam Masjid Al Aqsa Tanpa Alasan Jelas Jelang Ramadan