Kemenkum Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Harus Diatur dan Diawasi!
Namun demikian, fatwa MUI Jatim tidak bersifat mutlak melarang seluruh aktivitas sound horeg. Menurut Razilu, penggunaan sound system secara wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, salawatan atau resepsi pernikahan yang steril dari unsur maksiat masih diperbolehkan.
Mengantisipasi penyalahgunaan dan gangguan dari kegiatan sound horeg, DJKI Kemenkum mendorong pemerintah daerah atau pusat membuat regulasi khusus, misalnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ujarnya.
Razilu juga menyoroti bahwa banyak pertunjukan sound horeg selama ini menggunakan lagu dan materi musik milik pencipta lain untuk tujuan komersial, namun tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
“Event organizer sound horeg juga sebaiknya mengurus perizinan dan membayar royalti. Karena penggunaan materi berhak cipta tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” katanya.
DJKI Kemenkum menilai pentingnya pengawasan dan regulasi sound horeg demi menjaga ketertiban umum serta menghormati hak kekayaan intelektual para kreator musik. Kegiatan seni boleh saja berlangsung, asalkan tidak merusak nilai moral dan hukum yang berlaku
Editor: Donald Karouw