JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa jatuh sakit hingga harus dirawat intensif di rumah sakit (RS). Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pesan berantai dan kabar yang beredar di masyarakat mengenai kondisi kesehatan bendahara negara tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan informasi mengenai kondisi Purbaya yang kritis tidak benar.
Mengapa Pengurangan Jumlah Tentara AS di Jerman Jadi Kabar Baik bagi Putin?
“Sampai saat ini Pak Menteri (Purbaya) dalam keadaan sehat,” ujar Deni saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (2/5/2026) malam.
Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Diketahui, isu mengenai kesehatan Purbaya mulai mencuat setelah beredar narasi yang menyebutkan beliau ambruk dan dilarikan ke RS.
Berbagai spekulasi pun bermunculan di media sosial, mulai dari dugaan gangguan gula darah hingga masalah pada pinggang yang mengharuskannya menerima tindakan suntikan sebanyak delapan kali.
Dibilang Gila, Purbaya Pede IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030
Kehebohan ini diperkuat dengan beredarnya potongan video atau foto di TikTok yang memperlihatkan Purbaya terduduk lemas dengan mengenakan kaos berwarna hitam.
Namun, Kemenkeu menekankan segala dugaan tersebut hanya bersifat asumsi dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya
Klarifikasi ini muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap kinerja Kementerian Keuangan.
Meski terdapat dinamika terkait penundaan konferensi pers APBN KiTa pada akhir April lalu yang sempat dikritik oleh berbagai lembaga ekonomi seperti CELIOS, aktivitas pelayanan di lingkungan Kemenkeu dipastikan tetap berjalan normal.
Purbaya Bantah APBN Tersisa Rp120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak
Hingga saat ini, Purbaya dikonfirmasi tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagaimana mestinya. Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap penyebaran berita yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan selalu merujuk pada keterangan resmi otoritas terkait.
Editor: Rizky Agustian