Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan program mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG menyusun laporan pertanggungjawaban secara kredibel. Laporan tersebut mencakup laporan harian, mingguan, hingga laporan bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Namun. pemerintah menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan di lapangan memiliki berbagai tantangan, terutama dengan jumlah SPPG yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, BGN berkolaborasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu untuk menghadirkan solusi melalui platform pembelajaran digital.
Melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC), para pengelola SPPG kini dapat mengakses program e-learning penyusunan laporan keuangan secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja.
Selain peluncuran e-learning, pemerintah juga memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG Versi 04 yang telah disempurnakan untuk mendukung proses pelaporan yang lebih efektif dan akuntabel.
Peluncuran sistem pembelajaran dan aplikasi ini sejalan dengan tema kegiatan, yaitu “Gizi Terpenuhi, Akuntabilitas Teruji: Strategi Penguatan Tata Kelola Keuangan SPPG.”
BGN menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu atas kolaborasi dalam penguatan sistem tata kelola keuangan program pemenuhan gizi nasional.
Dengan sistem pelaporan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses, pemerintah berharap pengelolaan anggaran program pemenuhan gizi dapat semakin akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi dan masa depan generasi Indonesia.
Editor: Aditya Pratama