Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Beri Lampu Hijau Vaksin Dengue Gratis untuk Rakyat? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Fokuskan Booster Gunakan AstraZeneca, Ini Syarat Penerima Vaksin

Minggu, 30 Januari 2022 - 08:35:00 WIB
Kemenkes Fokuskan Booster Gunakan AstraZeneca, Ini Syarat Penerima Vaksin
Masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis AstraZeneca. Kebijakan ini dilakukan pada tiga bulan pertama. 

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut