Kemenhut: Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapsel sejak Juli 2025
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kemenhut menyatakan informasi terkait penerbitan izin tersebut tidak benar.
Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang disampaikan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu. Gus Irawan sebelumnya menyatakan Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.
"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Laksmi menjelaskan Gus Irawan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di Kabupaten Tapsel tidak diberikan akses Sistem Fnformasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Adapun Kemenhut memang tidak membuka satu pun akses SIPUHH di wilayah itu.
"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," tutur Laksmi.