Kemenhut: Kayu Hanyut Terbawa Banjir Sumatra Bisa Dipakai untuk Pemulihan Pascabencana
Dengan demikian, kata dia, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana. Laksmi menyampaikan prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.
“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.
Laksmi menjelaskan pendekatan bersama merupakan langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kayu benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas untuk mencegah praktik penyelewengan di tengah situasi darurat.
“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di 3 (tiga) Provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” ungkap Laksmi.
Penghentian sementara itu dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut, memperjelas sumber materiel kayu yang beredar, dan memastikan fokus aparat dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana.