Kemendikti Soroti Kasus Mahasiswa FH UI, Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menegaskan tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Kemendikti menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan korban.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di dunia pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi, kata Brian, wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO hingga Dipidana
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/4/2026).
Brian menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," katanya.
BEM FH UI Desak 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Dikeluarkan dari Kampus
Dalam penanganannya, Kemendikti saintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai langkah konkret, Kemdikti Saintek melakukan koordinasi dengan UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, sekaligus mengawasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Kemendikti Saintek juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses investigasi.
Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan aduan melalui kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.
Kemdikti Saintek menegaskan komitmennya dalam memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi, sekaligus mendorong terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.
Editor: Aditya Pratama