Kemendikbud Sebut Sekolah Tetap Wajib Sediakan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Pramuka merupakan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Pramuka wajib disediakan sebagai ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Dia menyatakan Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dia menyatakan, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Kendati begitu, sekolah tetap diperbolehkan menyelenggarakan perkemahan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
35 Contoh Yel-yel Pramuka Singkat, Keren dan Mudah Dihafal
“UU 12/2010 (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.
Dia menyatakan, pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
Dia memastikan Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
5 Contoh Soal Sandi Rumput, Anggota Pramuka Bisa Jawab?
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutur Anindito.
Sebagai informasi, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Contoh Soal Sandi Kotak 1 dalam Kegiatan Pramuka, Yuk Kerjakan di Rumah
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Bunyi Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka, Wajib Diketahui
Editor: Rizky Agustian