Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud Sebut Sekolah Tetap Wajib Sediakan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler

Senin, 01 April 2024 - 10:33:00 WIB
Kemendikbud Sebut Sekolah Tetap Wajib Sediakan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler
Kemendikbudristek menyatakan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajid disediakan sekolah dalam Kurikulum Merdeka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Pramuka merupakan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Pramuka wajib disediakan sebagai ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Dia menyatakan Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
 
Dia menyatakan, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Kendati begitu, sekolah tetap diperbolehkan menyelenggarakan perkemahan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. 

“UU 12/2010 (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

Dia menyatakan, pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
 
Dia memastikan Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. 

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutur Anindito.

Sebagai informasi, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. 

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. 

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut