Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan 630.000 guru madrasah untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini merespons keluhan guru madrasah swasta pada aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menuturkan, pihaknya telah bergerak lebih dulu sebelum para guru madrasah menyampaikan aspirasi.
"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang, Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," ujar Amien.
Amien menambahkan, pengangkatan guru swasta menjadi PPPK ini tengah berproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki
"Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang meminta agar pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tak harus memakai persyaratan. Apalagi, para guru itu telah mengabdi lama.
Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur
"Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan," kata Marwan.
Sebelumnya diberitakan, ribuan guru madrasah dari sekolah swasta di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/02/2026) pagi.
Koordinator Aksi, Hasbullah menuturkan, aksi tersebut melayangkan empat tuntutan. Tuntutan pertama adalah kesejahteraan guru madrasah baik negeri maupun swasta. Dia mengungkapkan, guru madrasah hari ini terkesan didiskriminasi oleh sistem pendidikan nasional dan undang-undang.
Tuntutan kedua adalah meminta DPR untuk mendampingi Kementerian Agama dan Badan Kepegawaian Nasional untuk membuka seluas-luasnya peluang menjadi PPPK.
Ketiga, revisi terhadap undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sisdiknas yang memuat pasal-pasal diskriminasi terhadap guru madrasah, mereka juga meminta agar tunjangan bagi guru madrasah swasta segera dicairkan.
Terakhir, para guru ingin adanya revisi terhadap Undang-Undang ASN, Sisdiknas yang memuat pasal-pasal diskriminasi terhadap guru madrasah. Massa aksi meminta tunjangan bagi guru swasta yang selama ini dicairkan tiga bulan sekali rutin dicairkan setiap satu bulan.
Editor: Aditya Pratama