Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Protes Tak Diizinkan Jenguk Lukas Enembe, KPK: Lebih Baik Fokus Bela Hak Tersangka

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:31:00 WIB
Keluarga Protes Tak Diizinkan Jenguk Lukas Enembe, KPK: Lebih Baik Fokus Bela Hak Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE selama dibawa ke Jakarta," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023. Saat ini, Lukas tengah dirawat di RSPAD usai tiba di Jakarta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut