Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana soal kasus pencemaran nama baik.
SPDP terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Marina itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, karena lokus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejati Jabar.
"Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Cahya menyatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana) adalah Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana
"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," ujar Cahya.
Kasipenkum menuturkan, Kejati Jabar sudah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan," tutur Kasipenkum.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada 11 April lalu. Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 11 April 2025.
Editor: Kastolani Marzuki