Kejati DKI Jakarta Tangkap Terpidana Kasus Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina
Dia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp700 juta.
"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421," ujarnya.
Usai ditangkap, Bety akan langsung dieksekusi di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
Diketahui, kasus ini bermula saat Edward Seky Soeryadjaya yang merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis pada pertengahan 2014.
Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.
Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar. Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi sebagai tersangka
Editor: Muhammad Fida Ul Haq