Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dia sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkap tersangka Hendry Lie aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
"Peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN," kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap terkait Korupsi Timah
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Dia sempat kabur ke Singapura dengan alasan berobat.
Kronologi Penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Sempat Kabur ke Singapura
Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya.
Kini dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Bandara Soetta
Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat