Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara di Dua Rutan Berbeda
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kasus yang menyeret enam tersangka pada 2019 itu melibatkan perusahaan PT Indonesia Cold Resources (ICR) merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat enam orang yang telah ditetapkan tersangka sejak 2019. Empat dari enam tersangka itu, kata dia hari ini resmi ditahan.
Dia menuturkan, empat tersangka itu mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH.
"Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2-21 Juni 2021. Sementara dua di antaranya masih belum dieksekusi penahanan karena tidak hadir hingga pemeriksaan hari ini.
"Terhadap dua orang tersangka yang belum hadir, yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Seyogyanya turut diperiksa hari ini, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan minggu depan," ucapnya.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Kemudian, Jumat 4 Januari 2019 enam orang ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini mangkrak dan berlanjut 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut dia memberikan atensi terhadap kasus mangkrak agar segera diselesaikan.
"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi