Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara di Dua Rutan Berbeda

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:46:00 WIB
Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara di Dua Rutan Berbeda
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. (Foto: Dok. Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kasus yang menyeret enam tersangka pada 2019 itu melibatkan perusahaan PT Indonesia Cold Resources (ICR) merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat enam orang yang telah ditetapkan tersangka sejak 2019. Empat dari enam tersangka itu, kata dia hari ini resmi ditahan. 

Dia menuturkan, empat tersangka itu mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH. 

"Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021). 

Menurutnya, penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2-21 Juni 2021. Sementara dua di antaranya masih belum dieksekusi penahanan karena tidak hadir hingga pemeriksaan hari ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut