Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 40 saksi di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Puluhan saksi itu berasal dari kalangan birokrat hingga swasta.
"Udah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an (saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Meski begitu, Anang tidak mengungkap secara detail siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait perkara ini.
Dia juga tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah dimintai keterangan dalam kasus itu.
Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” ujarnya.
Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJK) Kemenkeu yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Dia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
Dalam kasus ini, sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Editor: Rizky Agustian