Kejagung Sita Aset Miliaran Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah, Ini Daftarnya
Penyitaan dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang. Total terdapat sembilan bidang tanah yang diamankan dalam proses eksekusi tersebut.
Pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, Kejagung menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung yang tercatat atas nama Tamron.
Kemudian pada 10 Juni 2026, penyitaan berlanjut di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Beberapa aset yang disita antara lain dua bidang tanah berukuran sangat luas di Desa Nangka, Bangka Selatan, serta sejumlah bidang tanah lainnya di Bangka Tengah yang tercatat atas nama Tamron dan satu nama lain, Suwito Gunawan.
Selanjutnya pada 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di wilayah Pangkal Pinang. Kejagung mengamankan dua bidang tanah di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih yang juga tercatat atas nama Tamron dan Suwito Gunawan.
Kejagung menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.