Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara hari ini, Senin (20/10/2025). Uang sitaan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Adapun, tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 T yang sudah disita senin diserahkan ke negara," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dalam perkara ini, total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa korporasi senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun sisanya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO
Dia menerangkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka Kejagung akan melelang sejumlah barang sitaan demi memulihkan keuangan negara.
Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO
"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua Group tersebut dilelang," tuturnya.
Acara ini dikabarkan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain Prabowo, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga dikabarkan hadir.
Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group
Berdasarkan pantauan di lokasi, belum ada terlihat rombongan Presiden. Namun, pengamanan sejak pintu masuk Kejagung sudah terlihat dilakukan.
Editor: Aditya Pratama