Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung RI segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan dan melabelinya dengan red notice.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan, nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindak lanjutnya dengan red notice," kata dia pada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, dalam waktu dekat Jurist Tan bakal diberikan status DPO dan pihaknya bakal mengajukan permintaan red notice terhadapnya di sejumlah negara yang mungkin terdapat dia berada. Saat ini, penyidik pun masih mencari keberadaan Jurist Tan.
MAKI: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop dan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia
"Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," tuturnya.
Dia menambahkan, berkaitan informasi tentang keberadaan Jurist Tan di Australia sebagaimana disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya bakal menampungnya. Nantinya, penyidik pun bakal memastikan kebenarannya itu dengan menelusuri keberadaan Jurist Tam lebih lanjut.
Nadiem Bikin Grup WhatsApp Sebelum Dilantik Jadi Menteri, Bahas Rencana Pengadaan Laptop
"Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya kita akan memastikan," ungkapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin