Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik terkait Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyegelan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
“Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat, total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, Kejagung tidak menyita belasan ribu unit motor listrik itu. Pihaknya hanya menyegel untuk mengawasi pergerakan motor listrik yang telah dibayarkan oleh negara.
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar dia.
Menurutnya, motor listrik tersebut tetap boleh didistribusikan meski perkara masih dalam proses penyidikan.