Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Jaksel, Nilai Limit Rp219 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan rencana lelang 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Aset mewah tersebut merupakan milik terpidana korupsi, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Aset tersebut merupakan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Dia mengatakan lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Menurut Anang, pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik (e-Auction) dengan metode open bidding.
"Batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," ujarnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta, Kejagung akan menggelar sosialisasi daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam dua sesi, yakni pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.00-11.00 WIB dengan Meeting ID: 83113915625 dan passcode: 584937.
Kemudian pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 09.00 WIB-11.00 WIB dengan Meeting ID: 89172129598 passcode: 616054
Selain itu, kata Anang, para calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi unit apartemen (Aanwijzing) yang akan dilaksanakan pada: Senin-Rabu, 20-22 Juli 2026, pada pukul 10.00-14.00 WIB.
"Objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian