Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Pelajari Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Polri. Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejagung.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut, Kejagung melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia, dikutip Minggu (12/7/2026).
Dia memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti.
"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," kata dia.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung.
Editor: Reza Fajri