Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:11:00 WIB
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto diduga menerima aliran uang sekitar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Selain itu, Hery diduga juga menerima rumah mewah sebagai imbalan untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi menjelaskan Hery diduga menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga dugaan penerimaan uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.

"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).

Dia mengatakan, Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.

“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan,” ujar dia.

Adapun kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.

Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.

Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

“Selanjutnya Saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Dalam perjalanannya, Hery diduga mmengatur sedemikian rupa LHP Ombudsman sehingga menyimpulkan tagihan Rp130 miliar dari Kemenhut kepada PT TSHI keliru. Dia diduga memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut