Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:11:00 WIB
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto diduga menerima aliran uang sekitar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Selain itu, Hery diduga juga menerima rumah mewah sebagai imbalan untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi menjelaskan Hery diduga menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga dugaan penerimaan uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.

"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).

Dia mengatakan, Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut