Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendukung keputusan Komisi III DPR yang merekomendasikan Kapolri tetap berada di bawah presiden. Keputusan ini dianggap tepat karena menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menyebut wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dan berisiko melemahkan institusi tersebut. Menurut dia, perubahan struktur komando bukan solusi atas persoalan koordinasi lintas lembaga.
“Penataan Polri harus melalui kajian konstitusional yang matang, bukan keputusan politis jangka pendek. Jangan sampai perubahan struktur justru melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjaga stabilitas nasional,” ujar Sujahri, Senin (2/2/2026).
Sujahri menekankan posisi Polri sudah sesuai kebutuhan negara, terutama dalam kondisi darurat yang menuntut respons cepat tanpa harus menunggu rantai komando kementerian.
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Pengamat: Jalan Pengabdian kepada Rakyat
Dia menyoroti pentingnya reformasi Polri yang benar-benar berdampak bagi institusi maupun masyarakat. Dia berharap Tim Reformasi Polri yang dibentuk presiden mampu menghadirkan perubahan signifikan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Mantan Sekjen DPP GMNI ini menilai tugas dan fungsi Polri sudah sesuai amanat reformasi meski masih memiliki banyak catatan. Karena itu, usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai tidak relevan dan justru berisiko politis.
Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru
Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi
“Apalagi bukan tidak mungkin menterinya nanti merupakan kader partai politik, atau kader yang dinonaktifkan sebelum menjabat Menteri Kepolisian,” tutur dia.
Sujahri mengusulkan perbaikan Polri lebih difokuskan pada penguatan kinerja, reformasi internal, peningkatan pengawasan eksternal, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Dia menilai transparansi penanganan perkara, khususnya di bidang reserse dan lalu lintas, sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Reformasi
Dia juga berharap Polri semakin humanis serta aktif memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor maupun terlapor. Dia menekankan pentingnya penguatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar penanganan pelanggaran anggota berjalan profesional dan memberikan efek jera.
“Polri harus tetap independen, profesional, dan terbuka, sekaligus terus diawasi secara ketat agar tetap melindungi serta mengayomi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.
Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan delapan poin percepatan reformasi Polri dari DPR, salah satunya kedudukan Polri di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.
"Setuju," seru para peserta rapat.
Editor: Rizky Agustian