Kecelakaan di Pelintasan Tanpa Palang Pintu, Warga Solo Tewas Tertabrak Kereta Api
Selasa, 29 Juli 2025 - 12:57:00 WIB
Dia menegaskan, masyarakat wajib mematuhi aturan karena kecelakaan seperti ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga berdampak pada operasional KA dan mental para petugas serta penumpang.
Feni juga mengingatkan adanya ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
“Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat tidak nekat menyeberang dan selalu waspada demi menghindari kecelakaan fatal,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw