Kebijakan Strategis untuk Covid-19 dan Langkah DPR
Muchamad Nabil Haroen
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan,
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama.
PEMERINTAH telah menyiapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun dalam penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Langkah ini butuh dukungan rakyat untuk saling bekerja sama dan mengawal implementasi kebijakan serta penggunaan anggaran.
Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan. Pertama, Indonesia punya tantangan berbeda dengan negara lain dalam krisis Covid-19. Penanganan cepat dan tepat, dengan pertimbangan kesehatan, ekonomi, kebijakan publik dan sosial politik menjadi kuncinya.
Seperti yang kita saksikan bersama, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Darurat Sipil
Di antara pasal yang bisa kita garis bawahi, yakni Pasal 3 PP 21/2020. "Pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan."