Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selatan, Lengkap Rute dan Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Kawasan ganjil genap Jakarta Selatan lengkap rute dan aturannya menarik untuk dibahas. Bagi yang sudah terbiasa berkendara di ibu kota mungkin sudah mengetahui wilayah mana saja yang memberlakukan aturan tersebut.
Peraturan ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tujuan diberlakukannya aturan ganjil genap di Jakarta yakni untuk menurunkan tingkat emisi karbon dan mengurangi penggunaan transportasi pribadi. Dengan adanya hal itu diharapkan akan mengurangi kepadatan jalanan di Jakarta.
Pemberlakukan aturan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari yakni ganjil genap pagi berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan ganjil sore/malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Infografis Dishub DKI Tak Akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Adapun peraturan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Lalu pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur/tanggal merah peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Dishub DKI Tegaskan Tak Akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pada prinsipnya peraturan ganjil genap di Jakarta hanya memperbolehkan kendaraan roda empat berplat nomor polisi ganjil dan genap untuk melintas di jalan tertentu sesuai dengan tanggal ganjil dan genap.
Bagi yang ingin berkunjung ke Jakarta Selatan, tidak ada salahnya mengetahui kawasan ganjil genap di daerah tersebut agar tidak ditilang.
Berikut ini rute kawasan ganjil genap Jakarta Selatan dan aturannya dirangkum laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
1. Kendaraan berstiker disabilitas.
2. Ambulans.
3. Pemadam Kebakaran.
4. Angkutan umum berplat kuning.
5. Sepeda motor.
6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
7. Truk tangki bahan bakar.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Editor: Johnny Johan Sompotan