Kasus Tragedi Pesta Rakyat Garut Tewaskan 3 Orang Ditengarai Jalan di Tempat, Ada Apa?
Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari). Ketua Harian Almagari, Juhendi Majid, menilai semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara harus diperiksa.
“Semuanya harus diusut tuntas agar masyarakat percaya kepada penegak hukum,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dari Uninus Bandung, Leni Anggraeni. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan,” kata Leni.
Leni menyebutkan, pemeriksaan terhadap semua unsur, mulai dari panitia, vendor hingga aparat keamanan menjadi kunci. Dia juga menyoroti potensi kelalaian aparat yang tak fokus karena bermain ponsel atau tidak menjalankan SOP.