Kasus Suap Proyek di Kemenhub, KPK Panggil Anggota DPR Sudewo sebagai Saksi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewa, hari ini, Kamis (3/8/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang ibu rumah tangga yang dikabarkan istri dari Sudewa, Atik Kusdarwati dan Wiraswasta, Widodo. Para saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU).
Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Periksa ASN Kemenhub dan Pihak Swasta
KPK belakangan ini sedang menyelidiki dugaan aliran uang berkaitan dengan pengaturan paket proyek pekerjaan Kemenhub di DPR. Dugaan itu mencuat setelah penyidik memeriksa dua Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras pada 28 Juli 2023.
"Andi Darmawan Aras dan Ridwan Bae (anggota DPR). Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," kata Ali Fikri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
Editor: Rizal Bomantama