Kasus Suap Bansos Covid-19, Operator Politikus PDIP Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Agustri Yogaswara alias Yogas menyerahkan dua sepeda lipat pabrikan Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2/2021). Yogas merupakan operator anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.
Dalam rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (bansos) penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang digelar Senin (1/2/2021) sempat menampilkan adegan pemberian sepeda tersebut.
Dalam reka adegan keenam, tersangka sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil berlokasi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Rekonstruksi Kasus Bansos, Operator Politikus PDIP Terima Rp1,5 M dan Sepeda Brompton
Harry kemudian kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda tersebut dimasukkan Harry ke dalam bagasi mobil.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos .
Editor: Kurnia Illahi