Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heroik! Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Serempet Motor Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun

Jumat, 30 April 2021 - 03:00:00 WIB
Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Penjara Satu Tahun
Perusakan Polsek Ciracas (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Prada Ilham menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini  belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut