Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian terhadap adat Toraja ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, komika Pandji Pragiwaksono menjadi terlapor.
"Betul penyidikan," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi awak media, Selasa (3/2/2026).
Penyidikan ini menandai bahwa Polri meyakini ada dugaan tindak pidana. Lantas, apakah Bareskrim segera menetapkan tersangka dalam perkara ini?
Menurut Rizki, pihaknya bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan tersangka. Namun, dia tak menyebut pasti kapan gelar perkara itu dilakukan.
Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja
"Nanti kami update ya," ujar Rizki.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian terhadap adat Toraja pada Senin (2/2/2026). Pandji menegaskan, dalam kasus ini sebenarnya dia sudah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, Pandji memastikan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji, dikutip Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan Pandji terkait kasus ini merupakan yang pertama kali. Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Pandji tak menghadiri pemanggilan pertama lantaran kala itu tak berada di Indonesia.
Dalam pemeriksaan kemarin, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan.
Editor: Reza Fajri