Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 13 April 2021 - 03:37:00 WIB
Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Dino Patti Djalal (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, Dino Patti Djalal, untuk mengecek ke sertifikat kantor BPN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yurmisnawita dipercayakan oleh pemilik asli rumah, Zurni, untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah dikarenakan kesibukan dia yang sering ke luar negeri.

Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun.

Menurut Dwiasi, benar bahwa Zurni merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Momor 8516 atas nama Yurmisnawita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut