Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Namun Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, Dino Patti Djalal, untuk mengecek ke sertifikat kantor BPN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yurmisnawita dipercayakan oleh pemilik asli rumah, Zurni, untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah dikarenakan kesibukan dia yang sering ke luar negeri.
Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun.
Menurut Dwiasi, benar bahwa Zurni merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Momor 8516 atas nama Yurmisnawita.